Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 26/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 26/PJ/2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
31 Maret 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 26/PJ/2011
TENTANG
SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 26/PJ/2011
TENTANG
SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan prinsip urgensi, efisien dan efektivitas kerja serta penyempurnaan sistem dan tertib administrasi terkait tentang sistem, bentuk, isi dan kode laporan rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. | UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISAJIKAN DALAM BENTUK HARDCOPY/CETAKAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISEDIAKAN OLEH SISTEM INFORMASI
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2011. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001