Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 26/PJ/2006
27 Nopember 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 26/PJ/2006
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR
ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 26/PJ/2006
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR
ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Secara Umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan butir (1) sampai dengan (2) diatas, maka perlu disusun pedoman pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR atas bumi yang memiliki ciri spesifik sebagai berikut :
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;