Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 257/PJ.1/1998
SURAT EDARAN SE
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
11 September 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 257/PJ.1/1998
TENTANG
PEMANFAATAN TELEPON MELALUI VSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 257/PJ.1/1998
TENTANG
PEMANFAATAN TELEPON MELALUI VSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini sedang dilaksanakan uji coba sarana integrasi jaringan telepon VSAT ke jaringan sentral telepon PABX Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk itu bersama ini dilampirkan daftar pengguna peserta nomor telepon Kantor/Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah terpasang perangkat VSAT. Khusus untuk KPP yang dapat memanfaatkan telepon VSAT, akan tetapi belum tersambung dengan PABX Kanwil DJP setempat (tanda ***), diinstruksikan agar dihubungkan dengan PABX Kanwil DJP dari KPP yang bersangkutan.
Apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, Saudara dapat menghubungi Kepala Bidang Operasional Pusat PDIP.
Demikian untuk dapat dimanfaatkan.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK