Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ.51/2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.51/2000
TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN 1 DENGAN 5 SE-18/PJ.51/2000 TANGGAL 22 JUNI 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya
usulan
penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai
Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan
Angkutan Umum dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana
dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini
disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang
berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas.
Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan
disebarluaskan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK