Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ.43/1996
NOMOR SE - 25/PJ.43/1996
TENTANG
BENTUK STANDAR LAPORAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN UNTUK PEMUSATAN, PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 13)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk dapat menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan Wajib Pajak untuk melakukan
kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara
terpusat, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.23/1985
tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990
tanggal 9 Maret 1990, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4
September
1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Uji Coba
Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan,
diperlukan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan
Pajak setempat terhadap semua kantor-kantor cabang yang dimohon untuk
dipusatkan PPh Pasal 21-nya. Mengingat data yang diperlukan untuk dapat
menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut terbatas
pada ada atau tidak adanya administrasi kepegawaian yang memungkinkan
dapat dilakukannya penghitungan PPh Pasal 21 oleh cabang yang
bersangkutan dan sampai saat ini bentuk laporan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan yang diterbitkan untuk keperluan tersebut di atas belum
memiliki standar
tersendiri, maka dianggap perlu untuk melakukan Standarisasi bentuk
laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna memenuhi keperluan tersebut
di atas. Adapun bentuk standar laporan yang dimaksud adalah sebagaimana
yang terlampir dalam Surat Edaran ini. Laporan Pemeriksaan Sederhana
Lapangan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan
dalam Jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan
penelitian.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
I MADE GDE ERATA