Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ.42/1998
6 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.42/1998
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.4/1997 TANGGAL
20 FEBRUARI 1997 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 25/PJ.42/1998
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.4/1997 TANGGAL
20 FEBRUARI 1997 TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 perlu diubah sebagai berikut :
1) |
Ketentuan butir 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|
"1. | Sejak
diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang
semula tidak boleh diterbitkan dapat diterbitkan kembali dalam hal
Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan
atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Wajib Pajak Real
Estat) telah diperiksa SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan hasil
pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk
tahun pajak yang diminta Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya dengan syarat
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencantumkan "Daftar Nominatif" yang
berisi Data Persil yang diakui penjualannya dalam tahun pajak yang
diperiksa." |
|
2) |
Ketentuan butir 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|
"2. | Restitusi yang
berkaitan dengan Wajib Pajak yang akan membuat akte pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang harus membayar Pajak Penghasilan sesuai
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 dalam hal pembayaran Pajak
Penghasilan tersebut berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang telah
diakui pada tahun pajak sebelumnya, dapat diajukan pada setiap akhir
bulan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-31/PJ.21/1988
tanggal 16 September 1988 tentang
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang." |
|
3) |
Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya. |
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. ANSHARI RITONGA