Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ/2012
25 April 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 25/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 25/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung pelaksanaan pemberian pengangsuran dan penundaan utang PBB dimaksud, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam memproses permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 masih bersifat umum, serta memberikan petunjuk mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang PBB, penghitungan denda administrasi dan jangka waktu pengangsuran atau penundaan, pembayaran, prosedur yang digunakan, dan bentuk formulir yang digunakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Penjelasan
dan Penegasan
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 25 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP