Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 25/PJ/2010
01 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2010
TENTANG
PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 25/PJ/2010
TENTANG
PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan efisiensi
pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang
terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), perlu ditegaskan kembali ketentuan
tentang penandatanganan SPPT PBB sebagai berikut :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. | Penandatanganan
SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
2. | SPPT
PBB dapat diterbitkan melalui :
|
||||||||
3. | Penandatanganan
SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,
dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
4. | Penandatanganan
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir
2), dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
5. | Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus dilakukan dengan tanda tangan basah. | ||||||||
6. | Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. | ||||||||
7. | Dalam
hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau
cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan
huruf c :
|
||||||||
8. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010. | ||||||||
9. | Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 61/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. 2. |
Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP. |