Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 24/PJ.7/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.7/1991
TENTANG
PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) (SERI PEMERIKSAAN - 74)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang menganut sistem self assesment seperti yang berlaku sekarang, pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Setelah sistem self assesment diberlakukan selama 7 tahun perlu dilakukan usaha-usaha untuk dapat mengetahui dan sekaligus melakukan pengukuran mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kebenaran dalam pengisian SPT. Usaha tersebut dituangkan dalam suatu program yaitu Program Pengkajian Pengisian SPT. Hasil dari pengkajian ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang pelaksanaannya berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
1. |
Sifat Pemeriksaan. |
|
2. |
Wajib Pajak yang diperiksa. |
|
3. |
Instruksi Pemeriksaan. |
|
4. |
Batas Waktu Penyelesaian
Pemeriksaan. |
|
5. |
Pelaksanaan Pemeriksaan. | |
5.1. | Pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati jangka waktu 12 bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak. | |
5.2. |
Dalam melakukan pemeriksaan dan
membuat Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa harus tetap berpegang pada
Pedoman Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 November
1990
dan Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1990
tanggal 4 Desember 1990. |
|
6. |
Penelaah Laporan Pemeriksaan
Pajak. |
|
7. |
Pembahasan Akhir. |
|
8. |
Pembuatan lembar Isian Hasil
Pemeriksaan. Segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah dilengkapi dengan Hasil Pembahasan Akhir ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Pemeriksa harus mengisi Lembar Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) seperti contoh terlampir. LIHP harus secara jelas, cermat dan lengkap mengingat bahwa LIHP tersebut akan diproses melalui komputer dalam rangka pengolahan data hasil pemeriksaan sebagai tujuan terpenting dari Program Pengkajian Pengisian SPT. Blanko LIHP akan dikirimkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang terkait. Dalam hal LIHP tidak mencukupi, Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat memperbanyak sendiri sesuai dengan keperluan. |
|
9. |
Pengolahan LIHP. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MARIE MUHAMMAD