Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 24/PJ.6/2002
5 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.6/2002
TENTANG
PENDATAAN DAN PENILAIAN INDIVIDUAL OBJEK PAJAK RUMAH MEWAH DAN RUKO/RUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengembangan kualitas basis data SISMIOP untuk keperluan
pengenaan PBB dan sebagai data pendukung pengenaan pajak-pajak lain
serta dalam rangka upaya ekstensifikasi, dipandang perlu untuk
melakukan pendataan dan penilaian individual yang lebih intensif
terhadap objek pajak rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor
(ruko/rukan). Kegiatan tersebut dilaksanakan sejalan dengan
pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis
data SISMIOP sebagaimana telah diatur dalam KEP-533/PJ/2000
tanggal 20 Desember 2000.NOMOR SE - 24/PJ.6/2002
TENTANG
PENDATAAN DAN PENILAIAN INDIVIDUAL OBJEK PAJAK RUMAH MEWAH DAN RUKO/RUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Hasil pekerjaan pendataan dan penilaian individual untuk rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor terdiri atas :
a. Laporan Penilaian Individual
b. Informasi Rinci Objek Pajak
dengan penjelasan sebagai berikut :
- Laporan Penilaian untuk objek pajak dimaksud berbentuk formulir dengan contoh sebagaimana terlampir, termasuk data SPOP, LSPOP dan dokumen relevan lainnya atas objek dan subjek pajak yang dinilai.
- Kriteria objek pajak rumah mewah dan ruko/rukan yang dinilai menggunakan format ini adalah :
- Objek pajak diutamakan berada di lingkungan komplek perumahan, namun atas pertimbangan karakteristik fisik/konstruksi teknis dapat juga dilakukan atas objek pajak yang berada diluar komplek perumahan.
- Objek pajak yang kondisi fisik di basis data sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan aktual di lapangan (out of date).
- Objek pajak rumah mewah yang memiliki spesifikasi teknis mewah : hal ini dapat diukur melalui perkiraan NJOP Bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,-/M2.
- Objek pajak ruko/rukan yang bernilai tinggi dan memiliki spesifikasi teknis tertentu : hal ini dapat diukur melalui perkiraan NJOP keseluruhan sama atau lebih besar dari Rp. 500.000.000,- atau NJOP Bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 800.000,-/M2.
- Penilaian tanah objek pajak dimaksud dilakukan dengan cara
memperbaharui Buku Analisa Penentuan ZNT dimana objek pajak
berada. Proses pembaharuan Buku Analisa Penentuan ZNT tetap
mengacu pada SE-06/PJ.6/1999
tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan ZNT dan
NIR Sebagai dasar Penentuan NJOP Tanah. Pembaruan Analisa ZNT
dapat berupa :
- Up dating NIR berdasarkan informasi harga pasar tanah terbaru.
- mengubah batas ZNT berdasarkan analisa pengelompokkan objek pajak yang memiliki nilai tanah yang relatif sama, termasuk menentukan NIR atau ZNT yang berubah tersebut.
- Penilaian bangunan objek pajak dimaksud dilakukan dengan
memanfaatkan Sistem DBKB 2000 semaksimal mungkin. Untuk bangunan yang
memiliki komponen : yang tidak tertampung pada sistem DBKB
2000 (seperti material pelapis, fasilitas, bangunan tambahan, dsb),
maka untuk komponen tersebut dapat dilakukan analisa terpisah
secara manual, dimana hasilnya ditambahkan pada nilai bangunan
hasil DBKB 2000.
- Berdasarkan hasil pendataan dan penilaian individual yang dituangkan dalam Formulir Laporan Penilaian disusun Informasi Rinci Objek Pajak melalui sistem sebagaimana contoh terlampir.
- Biaya kegiatan dimaksud per objek pajak adalah sebagai berikut :
-
Transportasi
Rp. 15.000,-
- Pengumpulan data
pendukung
Rp. 5.000,-
- Pengumpulan data
fisik
Rp. 10.000,-
- Pengukuran dan
foto
Rp. 10.000,-
- Perhitungan
nilai
Rp. 20.000,-
- Pembuatan laporan penilaian
termasuk info rinci objek
pajak
Rp. 30.000,-
--------------- +
Jumlah biaya per objek pajak
Rp. 90.000,-
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375