Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 24/PJ.51/1994
NOMOR SE - 24/PJ.51/1994
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGAPULUH LIMA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 64016/A/A4.B/94 tanggal 4 November 1994, dan
- Departemen Agama dengan surat Nomor. P.III/KU.03.1/229/893/94 tanggal 29 September 1994.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketigapuluh Lima IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas
pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku
tersebut berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketigapuluh Lima IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER