Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 24/PJ.51/1993
NOMOR SE - 24/PJ.51/1993
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH DUA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 40516/A/B/93 tanggal 3 Juli 1993, dan
- Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/120/582/93 tanggal 9 Juni 1993.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh dua IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Dua IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER