Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 235/PJ./2001
27 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 235/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
Keputusan
Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-225/PJ/2001
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat
Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2001.
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO