Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 23/PJ.6/2004
26 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.6/2004
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas
jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar
jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas jalan tol yang
berlaku pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003
tanggal 6 Januari 2003.NOMOR SE - 23/PJ.6/2004
TENTANG
PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2004 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Yang dimaksud dengan :
1.1. | Jalan tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. |
1.2. | Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk kontruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. |
1.3. | Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk kontruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab). |
1.4. | Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari. |
1.5. | Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol. |
1.6. | Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya. |
1.7. | Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan dibawahnya. |
1.8. | Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung diatas tanah dasar pondasi atau langsung diatas tanah dasar. |
1.9. | Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan kontruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi. |
- Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan
(Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija )
serta bangunan yang terdapat didalam maupun diluar Daerah Milik Jalan
yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.
- Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan
untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
- Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan
menurut ruas jalan sebagaimana tercantum
pada Lampiran II.
- Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan
bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan seperti
tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya,
ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.
- Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara
manual untuk masing-masing NJOP Damija dan Damaja serta
masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini
dan segera menyampaikan salinan SPPT tersebut ke Direktorat
PBB & BPHTB.
- Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan untuk kepentingan pembayaran PBB. diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajib pajak sebelum tanggal 15 Mei 2004.
Demikian ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Juni 2003, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PBB dan BPHTB,
ttd.
Suharno
NIP.060035801