Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 23/PJ./2009
24 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ./2009
TENTANG
NOMOR SE - 23/PJ./2009
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-70/PJ/2008
TANGGAL 12 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN
PENDAFTARAN NPWP TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TANGGAL 12 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN
PENDAFTARAN NPWP TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan
pelayanan
kepada Wajib Pajak dalam pendaftaran NPWP sehubungan masih banyaknya
permohonan pendaftaran NPWP dan terkait dengan perpanjangan Sunset
Policy,
dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-70/PJ/2008
tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai
berikut :
Ketentuan angka 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
Ketentuan angka 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"8. | Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2009. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kapus PDDP di Lingkungan DJP.