Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 22/PJ.51/2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/2000
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ.51/1999 TANGGAL 2 NOVEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Nomor SE-17/PJ.51/1999
tanggal 2 November 1999 hal Pengenaan PPN BM Atas Kendaraan Bermotor
terhitung mulai 1 Juli 1999, ternyata terdapat kesalahan tulis yang
semula tertulis :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)
Seharusnya :
Hal : Pengenaan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal
1 Juli 1999 (Penyempurnaan ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95)
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 1999.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK