Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 22/PJ/2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 22/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-7/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-7/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. | Pendahuluan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak meliputi jenis pajak PPh, PPN, PPnBM, dan PBB. Hal ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara melalui integrasi pelayanan pengembalian kelebihan pajak dan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak. Selain itu, untuk tertib administrasi penerimaan negara, pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak dicatat dalam Modul Penerimaan Negara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Konfirmasi Utang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Kompensasi Utang Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Masa Peralihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.