Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 215/PJ./1999
7 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 215/PJ./1999
TENTANG
PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 215/PJ./1999
TENTANG
PENCETAKAN FORMULIR 1721 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilah Pasal 21 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.43/1999 tanggal 2 Agustus 1999 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya karena tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun 1998, maka untuk pencetakan Formulir 1721 tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Sisa Formulir 1721 tahun lalu dan Formulir 1721 dari SPT Kempos dapat digunakan untuk laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1999.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA