Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.6/1994
NOMOR SE - 21/PJ.6/1994
TENTANG
TUNJANGAN OPERASIONAL UNTUK KANWIL, KPP, KARIKPA DAN KAPEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 94/KMK.01/1994
tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pajak, maka telah terjadi perubahan beberapa unit organisasi
dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian Jumlah dana
Tunjangan Operasional (TO) yang dikirimkan kepada masing-masing Kanwil
mulai Triwulan I tahun 1994/1995 mengalami perubahan, sebagaimana
daftar terlampir.
Selanjutnya diberitahukan pula bahwa dengan disatukannya organisasi
Kantor Penyuluhan Pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak yang berada satu
kota, maka kepada Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan tidak lagi
diberi Tunjangan Operasional (TO).
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK