Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ.313/1993
25 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.313/1993
TENTANG
PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993
TANGGAL 30 JANUARI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 21/PJ.313/1993
TENTANG
PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993
TANGGAL 30 JANUARI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut :
tercantum :
- pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
Seharusnya :
- pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
DRS. MUDJIONO