Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ/2010
22 Februari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 21/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009
tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan
atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang
Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 6/PJ/2010
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan
sebagai berikut :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penerimaan dan Penelitian
Persyaratan Permohonan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Penanganan Permohonan yang
Memenuhi Persyaratan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Bentuk Formulir
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Yang Tidak Benar adalah sebagaimana pada Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. | Lain-lain
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan