Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ/2009
24 Februari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-7/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2008 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 21/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-7/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2008 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk mendukung program ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu meningkatkan batasan jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS).
- Batasan pengguna formulir SPT 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
- Sehubungan dengan telah selesainya pencetakan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008, maka kepada Wajib Pajak diperkenankan untuk menyampaikan SPT 1770 SS dengan menggunakan formulir lama.
- Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098