Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 200/PJ./2001
6 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 200/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-188/PJ./2001
TENTANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN
MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ/2001 tentang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO