Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ.53/2002
7 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 168/KMK.03/2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi PoernomoNIP. 060027375