Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ.35/1993
18 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.35/1993
TENTANG
DAFTAR PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG TELAH BERLAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 20/PJ.35/1993
TENTANG
DAFTAR PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG TELAH BERLAKU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran
Nomor : SE-20/PJ.34/1992
tanggal 16 November 1992 perihal Daftar Competent Authority
dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa
Internal Revenue Services (IRS) perwakilan Singapura telah menegaskan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya tanggal 19 Juli 1993
bahwa 10 (sepuluh) Direktur IRS dan 52 Kantor Distrik Pajak di Amerika
Serikat merupakan wakil Pemerintah Amerika Serikat yang sah untuk
bertindak sebagai pejabat yang berwenang
menandatangani surat keterangan residensi wajib pajak Amerika Serikat
guna pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
RI-Amerika Serikat (contoh surat keterangan residensi wajib pajak
Amerika Serikat terlampir). Perlu diingatkan, yang dimaksud Wajib Pajak
Amerika Serikat disini adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) P3B RI-USA.
Hal ini berarti untuk Amerika Serikat, surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Direktur dan para Kepala Kantor IRS di 52 (lima puluh dua) Distrik Amerika Serikat seperti terlampir, hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Amerika Serikat.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER
Hal ini berarti untuk Amerika Serikat, surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Direktur dan para Kepala Kantor IRS di 52 (lima puluh dua) Distrik Amerika Serikat seperti terlampir, hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Amerika Serikat.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER