Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ.34/1992
NOMOR SE - 20/PJ.34/1992
TENTANG
DAFTAR COMPETENT AUTHORITY DARI NEGARA-NEGARA TREATY PARTNER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai siapa yang menjadi "Competent Authority" (pejabat berwenang dalam perjanjian perpajakan) dari negara-negara treaty partner, terutama dalam kaitannya dengan surat keterangan mengenai residensi wajib pajak ("taxpayers residence"), dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan dalam masing-masing perjanjian perpajakan, pejabat-pejabat dimaksud adalah :
N E G A R A | COMPETENT AUTHORITY | |
1. | Belanda | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
2. | Belgia | Direktur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes) |
3. | Inggris | Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah |
4. | Jerman Bersatu | Menteri Keuangan |
5. | Perancis | Menteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah. |
6. | Kanada | Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah |
7. | Thailand | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
8. | Philipina | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
9. | Jepang | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
10. | Denmark | Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah |
11. | Austria | Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance) |
12. | I n d i a | Menteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah |
13. | Selandia Baru | Commissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah |
14. | Norwegia | Menteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah |
15. | S w i s s | Direktur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah |
16. | Amerika Serikat | Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah |
17. | Swedia | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
18. | Korea Selatan | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
19. | Pakistan | Badan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah |
20. | Singapura | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
21. | Malaysia | Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah |
Mengenai pengertian "wakilnya yang sah
atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa pejabat
tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk
bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain
tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-Undang Pajak
di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang
diberitahukan kepada kami. Dalam hal demikian, akan segera
diberitahukan kepada Saudara pejabat-pejabat yang memperoleh pelimpahan
wewenang tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat keterangan residensi wajib
pajak yang ditandatangani pejabat-pejabat selain dari pejabat-pejabat
tersebut di atas, maka surat keterangan tersebut belum dapat diakui
sebagai dokumen yang sah, kecuali apabila "competent authority"
sebagaimana tertera di atas telah melimpahkan wewenangnya kepada
pejabat-pejabat tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MARIE MUHAMMAD