Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 20/PJ/2013
12 April 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 20/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Surat Edaran ini memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penanganan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pejabat
yang Ditunjuk sehubungan dengan Penghentian Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001