Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 2/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 2/PJ/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
10 Januari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 2/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu diatur petunjuk teknis tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Lampiran-lampiran :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.