Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 19/PJ.41/1994
7 November 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.41/1994
TENTANG
BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENYALURAN PRODUK PERTAMINA
OLEH BANK PERSEPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 19/PJ.41/1994
TENTANG
BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENYALURAN PRODUK PERTAMINA
OLEH BANK PERSEPSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 4 ayat (1)
naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP
Hiswana Migas
PER-33/PJ/1994
|
||
----------------------------------------- | ||
Nomor : |
890/C.000/94-S4
|
tanggal 8 Juli 1994 |
----------------------------------------- | ||
001/PKS/DPP/VII/94,
|
bersama ini disampaikan
bentuk laporan Penerimaan
Pembayaran PPh Pasal 25 atas penyaluran produk Pertamina oleh Bank
Persepsi dengan penjelasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan hasil rapat bersama antara Ditjen Pajak, DPP Hiswana Migas dan Perwakilan Bank Persepsi dari KP BBD, KP BNI, KP BRI, KP BDN dan KP Bank Exim untuk pelaporan bulanan penerimaan yaitu :
1.1. Laporan bulan Agustus s/d Desember 1994 dengan hanya melaporkan berapa jumlah penerimaan pembayaran setiap bulannya. 1.2. Mulai laporan bulan Januari 1995 dengan bentuk laporan seperti contoh terlampir. 1.3. Laporan tahunan merupakan kompilasi dari laporan bulanan yang harus dilaporkan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan Pebruari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.
-
Laporan bulanan penerimaan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya. Untuk DKI Jaya pelaporannya ke Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jl.Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PPh Pasal 25 yang ditunjuk oleh Pertamina dan Hiswana Migas diwilayah kerja Saudara masing-masing.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. Ismael Manaf