Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 19/PJ.23/1995
NOMOR SE - 19/PJ.23/1995
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara
pokok-pokok Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak sebagai kelanjutan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Perpajakan. Ringkasan peraturan pelaksanaan tersebut telah diumumkan
kepada mass media di Jakarta oleh Bapak Direktur Jenderal Pajak. Kepala
Kantor Wilayah diharapkan agar mengkoordinasikan para Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di wilayahnya untuk mengumumkan isi ringkasan Keputusan
Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di
mass media setempat.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO