Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 19/PJ./2006
12 September 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ./2006
TENTANG
PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 19/PJ./2006
TENTANG
PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja
pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan dan tugas pokok organisasi
Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk segera melakukan
penataan kembali fungsi pemeriksaan sehingga pelaksanaan pemeriksaan
dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada peningkatan
kepatuhan wajib pajak secara luas.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penting dan bersifat strategis
dalam penataan fungsi pemeriksaan ini adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan pajak yang dilakukan Unit PeIaksana Pemeriksa Pajak (UP3), akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak yang telah dididik dan dilatih secara profesional sebagai pemeriksa pajak.
- Menindaklanjuti kebijakan tersebut, untuk Kantor Pelayanan Pajak akan diberlakukan masa transisi selama 6 bulan kedepan guna mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural kepada tenaga fungsional pemeriksa pajak. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan penerimaan pegawai yang akan dididik dan dilatih sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak.
- Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) dan mencapai ratio 5, selain dengan menambah tenaga fungsional pemeriksa pajak juga akan ditataulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat risiko.
- Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaaan dan Pedoman Teknis Pemeriksaan yang mutakhir akan diterbitkan. Selain itu akan ditataulang mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan yang selama ini terpusat di Kantor Pusat (Direktorat P4).
Demikian untuk diperhatikan.
Direktur Jenderal
ttd
Darmin NasutionNIP 130605098
Tembusan Yth:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.