Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 18/PJ.6/1995
NOMOR SE - 18/PJ.6/1995
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
dan Otonomi Daerah Nomor:
KEP-06/PJ.6/1995
------------------------
tanggal
10 Februari 1995 tentang Tata Cara
Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan
973-130/PUOD/1995
secara Kolektif bagi
Wajib Pajak Perseorangan sebelum
SPPT diterbitkan. Dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Diminta Saudara mempelajari Keputusan Bersama dimaksud dengan memperhatikan peraturan pelaksanaan tata cara pemberian pengurangan yang terdahulu.
-
Selanjutnya diminta Saudara memberikan penjelasan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Bersama dimaksud dengan pihak-pihak terkait tersebut dalam Keputusan Bersama.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD