Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 18/PJ./2006
NOMOR SE - 18/PJ./2006
TENTANG
KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengukur kinerja Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan agar setiap Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa membuat Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja masing-masing unit kerja untuk setiap akhir semester. KPI yang dibuat meliputi:
- Ratio Ekstensifikasi WP Orang Pribadi
- Coverage Ratio PBB
- Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Kepatuhan Pelunasan PBB
- Assessment Sales Ratio
- Efisiensi Pemeriksaan
- Efisiensi Keberatan
- Efisiensi Penyelesaian Pengurangan PBB dan BPHTB
- Efisiensi Penyelesaian Restitusi
- Efisiensi Pencairan Tunggakan
- Collection Ratio Pencairan Ketetapan PBB
- Collection Ratio Pencairan Tunggakan PBB dan BPHTB
- Ratio Keberatan terhadap surat ketetapan pajak
KPI dibuat sekurang-kurangnya 2 kali
setiap tahun, masing-masing untuk setiap akhir semester. KPI untuk
semester I menggambarkan posisi pada akhir semester I atau kinerja
selama semester I, sedangkan KPI semester II untuk menggambarkan posisi
pada akhir semester II atau kinerja satu tahun penuh. Dengan demikian
KPI untuk semester genap dapat menggambarkan kinerja unit kantor selama
satu tahun penuh.
- 1 (satu) halaman hard copy untuk kinerja Kantor Wilayah.
- Soft copy sumber data (angka absolut) perhitungan KPI masing-masing unit kerja.
Tatacara dan batas waktu pengiriman KPI dari KPP/KPPBB/Karikpa ke Kantor Wilayah agar diatur masing-masing Kepala Kantor Wilayah dengan memperhatikan batas waktu pengiriman KPI dari Kantor Wilayah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
DARMIN NASUTIONNIP 13060598