Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ.6/1997
NOMOR SE - 17/PJ.6/1997
TENTANG
PETUNJUK PEMBUATAN SURAT URAIAN BANDING PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin banyaknya Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan banding PBB, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada WP khususnya pemrosesan permohonan banding yang lebih cepat, perlu diberikan penjelasan dan petunjuk seperti di bawah ini :
1. |
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 6
Tahun 1983, WP dapat mengajukan banding kepada badan
peradilan pajak c.q. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) terhadap
keputusan penyelesaian keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3)
Undang-Undang
Nomor. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 12
Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya surat keputusan oleh WP. |
|||
2. |
Direktur Jenderal Pajak c.q.
Direktur PBB, setelah menerima permintaan surat uraian banding atas
permohonan banding WP dari MPP, menyampaikan surat permintaan uraian
banding tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(Kanwil DJP) atau Kepala Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat
MPP untuk dibuatkan Konsep Surat Uraian Banding. |
|||
3. |
Kepala Kanwil DJP atau Kepala
KPPBB menyusun Konsep Surat Uraian Banding disertai
penjelasan/keterangan yang dilengkapi dengan berkas banding dan
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
permintaan Direktur PBB untuk disusun menjadi Surat Uraian Banding. |
|||
4. |
Dalam pembuatan Konsep Surat Uraian Banding hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut : |
|||
4.1. |
Tanggal penyelesaian Surat
Keputusan Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPPBB tentang Penyelesaian
Keberatan Wajib Pajak atas SPPT/SKP PBB, tanggal pengiriman/cap pos
atau tanggal diterimanya oleh WP. |
|||
4.2. |
Batas waktu penyampaian surat
permohonan banding dan tanggal diterimanya oleh MPP, sehingga
permohonan banding dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 6
Tahun 1983. Batas Waktu ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya Keputusan Dirjen Pajak oleh WP sampai dengan
tanggal diterimanya permohonan banding WP di MPP. Tanggal diterimanya
Keputusan Dirjen Pajak oleh WP dan tanggal diterimanya surat permohonan
banding oleh MPP dapat berupa tanggal pengiriman/cap pos atau tanggal
tanda terima Keputusan Dirjen Pajak oleh WP dan surat permohonan
banding oleh MPP. |
|||
4.3. |
Konsep Surat Uraian Banding harus
merupakan penjelasan/pandangan/jawaban pihak fiskus terhadap setiap
butir ketidakpuasan maupun alasan WP atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP/Kepala KPPBB dalam Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat diterima oleh MPP. |
|||
4.4. |
Konsep Surat Uraian Banding
berisi uraian penjelasan/pandangan yang jelas tentang Objek Pajak (OP)
dan pengenaan PBB-nya, antara lain : |
|||
a. | Rincian penetapan objek pajak yang didasarkan atas prinsip-prinsip penilaian; | |||
b. |
Keadaan objek pajak serta data
pendukung yang menjadi dasar perhitungan PBB, misalnya : |
|||
- | Harga tanah yang diperoleh dari transaksi secara wajar yang diperoleh dari laporan Notaris/PPAT, Camat/PPAT, Lurah/Kepala Desa, atau Wajib Pajak; | |||
- | Nilai likuidasi objek pajak yang diperoleh dari instansi terkait; | |||
- | Data tanah yang meliputi uraian tentang lokasi, pemanfaatan, akses ke jalan besar, prasarana/fasilitas, zoning/peruntukan, infrastruktur dan sebagainya; | |||
- |
Penilaian terhadap bangunan, data
komponen bangunan, mengenai tahun pembuatan, tahun renovasi (bila ada),
serta menentukan estimasi penyusutan yang disebabkan kemunduran fisik
dan keusangan fungsi.
|
|||
4.5. | Dalam uraian tentang WP perlu dirinci : | |||
a | Penjelasan mengenai WP dan lokasi OP; | |||
b | Perhitungan penetapan PBB yang diajukan keberatan oleh WP; | |||
c |
Penyelesaian keberatan oleh
Kanwil DJP atau KPPBB beserta perhitungan penetapan PBB-nya. |
|||
4.6. |
Alasan-alasan WP mengajukan
permohonan banding ke MPP; |
|||
4.7. |
Penjelasan/pandangan fiskus tentang kondisi OP, hendaknya diuraikan secara terperinci dengan memperhatikan alat-alat keterangan yang ada serta menyanggah terhadap alasan WP pemohon banding; |
|||
4.8. |
Kesimpulan atas uraian tersebut di atas serta usulan fiskus kepada MPP terhadap pengajuan banding WP; |
|||
4.9. |
Konsep Surat Uraian Banding harus disertai data pendukung tahun yang diajukan banding, yang terdiri dari : |
|||
a |
Copy SPPT PBB sebelum dan sesudah keberatan; |
|||
b |
Copy surat pengajuan keberatan WP; |
|||
c |
Copy Surat Keputusan Keberatan PBB, bukti penyampaiannya kepada WP, dan uraian pemandangan keberatan; |
|||
d |
Copy Berita Acara Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan; |
|||
e |
Data harga jual tanah dan harga komponen bangunan dari berbagai sumber data beserta analisa perhitungan untuk penentuan NIR dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang meliputi lokasi OP; |
|||
f |
Copy SPOP yang diisi dan ditandatangani oleh WP atau yang mewakilinya; |
|||
g. |
Copy SK Kakanwil tentang Penentuan Klasifikasi Bumi dan Besarnya Pajak yang Terutang/M2 beserta lampirannya untuk lokasi OP dan sumber harga jual tanah yang dijadikan dasar penentuan klasifikasi bumi; |
|||
h. |
Copy peta blok dan peta lokasi tanah tempat OP berada; |
|||
i. |
Daftar Himpunan/Hasil Rekaman (DHR) atas OP bersangkutan serta objek lain disekitarnya; |
|||
j. |
Informasi Rinci Objek Pajak (print out komputer) yang memuat rincian perhitungan NJOP bumi dan bangunan objek pajak yang bersangkutan; |
|||
k. |
Daftar Biaya Komponen Bangunan; |
|||
l. |
Foto objek pajak dan lingkungan sekitarnya; |
|||
m. |
Data lain yang dapat mendukung
Uraian Banding dimaksud. |
|||
5. |
Guna keseragaman dan kemudahan pembuatan Surat Uraian Banding, agar berpedoman kepada Petunjuk Pembuatan Konsep Surat Uraian Banding terlampir yang terdiri dari : |
|||
5.1. |
Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding, sebagaimana Lampiran I; |
|||
5.2. |
Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding yang memenuhi ketentuan formal untuk : |
|||
- |
Banding atas kesalahan luas objek PBB, klasifikasi, dan kesalahan penetapan, sebagaimana Lampiran II a; |
|||
- |
Banding atas penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak, sebagaimana Lampiran II b; |
|||
- |
Banding atas objek pajak untuk tidak dikenakan PBB, sebagaimana Lampiran II c. |
|||
5.3. |
Petunjuk pembuatan Konsep Surat Uraian Banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana Lampiran III. |
|||
5.4. |
Petunjuk pembuatan Konsep Surat
Uraian Banding Atas Keputusan Pemberian Besarnya Pengurangan PBB,
sebagaimana Lampiran IV. |
|||
6. |
Surat Uraian Banding disertai
dengan berkas permohonan banding dan berkas/data pendukungnya oleh
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dikirim kepada Sekretaris MPP
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
surat Kanwil DJP/KPPBB. |
|||
7. |
Direktur Jenderal Pajak melalui
Direktur PBB menunjuk Pejabat DJP untuk menghadiri undangan sidang di
MPP. Apabila dipandang perlu juga dapat dihadirkan pejabat Kanwil DJP
atau KPPBB yang bersangkutan. |
|||
8. |
Putusan banding yang diterima
oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB selanjutnya
diteruskan ke Kantor Pelayanan PBB dengan tembusan ke Kantor Wilayah
DJP yang bersangkutan untuk di tindaklanjuti. |
|||
Skema tata cara penyelesaian permohonan banding PBB sebagaimana terlampir. |
||||
9. |
Untuk mengawasi penyelesaian banding Pajak Bumi dan Bangunan, agar membuat buku penjagaan sebagaimana contoh terlampir.
|
|||
10. |
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), maka istilah MPP dalam surat edaran ini dengan sendirinya akan berganti menjadi BPSP terhitung sejak badan tersebut mulai melaksanakan tugasnya. |
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK