Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ.52/2002
30 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2002
TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2002 tanggal 30 April 2002 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2001 tentang Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya penetapan Nilai Lain sebagai untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Beberapa hal yang perlu
Saudara perhatikan adalah :
- Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
- Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
- Kendaraan Bermotor Bekas yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan.
- Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal Pajak
ttd
Hadi PoernomoNIP 060027375