Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ.43/1994
NOMOR SE - 17/PJ.43/1994
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/KMK.04/1994
TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kelompok General Manager : US$ 11.275 per bulan b. Untuk Kelompok Manager : US$ 9.350 per bulan c. 1. Untuk Kelompok Rig Supervisor/Rig Superintendent atau Tool Pusher : US$ 5.830 per bulan 2. Untuk Kelompok Assistant Rig Supervisor/Assistant Rig Superintendent atau Assistant Tool Pusher : US$ 4.510 per bulan d. Untuk Kelompok Crew lainnya : US$ 3.245 per bulan
-
Dalam menerapkan Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1
hendaknya diperhatikan hal-hal :
- Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan minyak dan gas bumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
- Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura (fringe benefit).
- Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh dikurangi lagi dengan PTKP.
- Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/ expatriate yang bersangkutan.
-
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor . 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tersebut di atas.
-
Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional (NDC) maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER