Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 17/PJ.24/1996
1 November 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.24/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 17/PJ.24/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya;
- Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang memerlukannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO