Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ.52/1992
NOMOR SE - 15/PJ.52/1992
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KESEPULUH IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 22977/A/A4/B/92 tanggal 1 Mei 1992;
- Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/332/62/1992 tanggal 2 April 1992.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka
semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku kesepuluh IKAPI
tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990
dan Nomor 397/KMK.04/1990
serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-11/PJ.52/1990
tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas
penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri
PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat
untuk mendapatkan Buku Kesepuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan
pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha
Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD