Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ.41/1995
NOMOR SE - 15/PJ.41/1995
TENTANG
PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE L.N. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dan Nomor : 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada Waktu Bertolak ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. |
Setiap orang
pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994, dan Pasal 3 Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 1987 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 653/KMK.04/1994
diwajibkan membayar Pajak Penghasilan sebesar :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pelaksanaan pengecualian dari
kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
diatur dengan tatacara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan fiskal luar negeri yang telah diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku. |
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER