Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ.3/2003
12 November 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.3/2003
TENTANG
INVENTARISASI PERMASALAHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya surat-surat
masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terutama dari para
Wajib Pajak yang pada umumnya meminta penegasan mengenai pelaksanaan
ketentuan undang-undang perpajakan serta peraturan pelaksanaannya yang
sering menimbulkan permasalahan di lapangan (antara lain karena
perlakuan pajak yang berbeda-beda), maka untuk menciptakan keseragaman
penafsiran dan meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan
yang lebih baik kepada Wajib Pajak, diminta para Kepala Kantor di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan
masukan-masukannya mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Ketentuan undang-undang perpajakan (KUP, PPh, PPN, BM, PBB dan BPHTB) yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan;
- Peraturan pelaksanaan semua jenis pajak yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan lebih lanjut (termasuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda);
- Permasalahan lainnya di lapangan yang belum ada aturannya atau belum jelas perlakuan perpajakannya; dan
- Masukan-masukan disampaikan secara rinci dan jelas untuk masing-masing jenis pajak disertai saran dan pendapat saudara.
Masukan-masukan dimaksud diharapkan telah diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2003.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO