Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ/2012
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ/2012 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
26 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 15/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN BUKTl PENERIMAAN SURAT (BPS) PENGGANTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam hal pengelolaan aset informasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SlSMIOP khususnya terkait perubahan data Bukti Penerimaan Surat (BPS) di Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. | Umum
| ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Maksud dari tata cara penerbitan BPS Pengganti ini adalah untuk merespon penyelesaian permasalahan kesalahan pada proses penerbitan BPS di KPP sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP angka 1 dan 4 yang menjelaskan cara perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP. Tata cara penerbitan BPS Pengganti disusun dengan tujuan sebagai berikut:
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup BPS Pengganti ini meliputi BPS atas SPT Manual yang diterima oleh KPP yang menggunakan SIDJP melalui aplikasi TPT Lokal yang dalam proses pembuatan BPS terdapat kesalahan perekaman sehingga perlu dilakukan perubahan (update). Pelaksanaan tata cara penerbitan BPS pengganti dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal sepanjang:
| ||||||||
D. | Dasar Dasar penerbitan BPS Pengganti adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
E. | Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti Tata cara penerbitan BPS Pengganti sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||
F. | Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti
| ||||||||
G. | Ketentuan Lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 19541111198112100
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan