Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 145/PJ/2010
22 Desember 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 145/PJ/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS JASA PERDAGANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 145/PJ/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS JASA PERDAGANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi jasa perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli. | ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan
transaksi jasa perdagangan adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009, yang antara lain mengatur :
|
||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan
ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan
dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan
dilakukan di
dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
4. | Sedangkan
pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan
pemanfaatan
jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean,
dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
5. | Jasa
perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal
penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean,
dengan
kondisi-kondisi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
6. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan surat-surat penegasan yang bertentangan dengan substansi ketentuan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.