Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 141/PJ/2010
17 Desember 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 141/PJ/2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 141/PJ/2010
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN BERAKHIRNYA
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan berakhirnya ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:
|
||||||||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. | ||||||||||||||
3. | Berdasarkan
ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 17 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.