Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ.321/1993
NOMOR SE - 14/PJ.321/1993
TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
2. Utah Exploration Inc.;
3. Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.
berlaku sama/dipersamakan dengan
undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur
dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special
treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan
tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian
Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.
Demikian pula terhadap Perjanjian
Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan
olehPresiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku
sebagai lex specialist seperti dimaksud
dalam Surat Edaran ini.
Demikian harap menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER