Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2013
26 Maret 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 14/PJ/2013
TENTANG
PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 14/PJ/2013
TENTANG
PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke Pemerintah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2012 tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2, perlu dilakukan penyempurnaan SE-12/PJ/2012 terkait ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang dilaksanakan oleh tim. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Definisi Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tata Cara Pelaksanaan Pemeliharaan Basis Data PBB dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dengan kegiatan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Pembatalan SPPT sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Pemeliharaan Basis Data
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Anggaran Biaya
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain-Lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak