Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2012
21 Maret 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 14/PJ/2012
TENTANG
MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 14/PJ/2012
TENTANG
MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan ini perlu diatur penyusunan monografi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB-P2) dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 merupakan dokumen laporan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja KPP Pratama yang bersangkutan. |
||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyusunan monografi PBB-P2 dan tata cara penyerahannya kepada pemerintah kabupaten kota. |
||||||||||||
D. | Dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah. |
||||||||||||
E. | Materi Dalam rangka menyiapkan monografi PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk Pemerintah Daerah terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak