Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 132/PJ/2010
30 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 132/PJ/2010
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 132/PJ/2010
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin banyaknya kasus penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah maka dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta mencegah penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. | Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Wajib Pajak yang perlu diwaspadai dan diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Intelijen dan Penyidikan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak tidak Sah (Fiktif) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
pada tanggal 30 November 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.