Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ.8/1991
12 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.8/1991
TENTANG
RALAT ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PS. 22
PADA BUKU PANDUAN MATERI PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 13/PJ.8/1991
TENTANG
RALAT ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PS. 22
PADA BUKU PANDUAN MATERI PENYULUHAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada Buku Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan (Buku VI) yang telah diedarkan. Kesalahan tersebut adalah mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Ps. 22 Bendaharawan dimana pada saat disusun masih menggunakan ketentuan yang lama.
Pada buku tersebut tertulis :
- | Penyetoran : paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya (halaman 197) |
- | Pelaporan : paling lambat 7 hari setelah pembayaran (halaman 198) |
Seharusnya :
- | Penyetoran : dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. |
- | Pelaporan : selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir. |
Demikian agar menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN,
ttd.
M. YOHAD HARJOSUMITRO