Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 126/PJ/2010
26 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 126/PJ/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN)
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 126/PJ/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN (AUDIT PLAN)
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. Salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan adalah penyusunan Rencana Pemeriksaan.
Rencana Pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) yang antara lain berisi identitas Wajib Pajak (WP), identitas Tim Pemeriksa Pajak, dan uraian rencana pemeriksaan.
Untuk memberikan pedoman tentang penyusunan rencana pemeriksaan, dengan ini diberikan Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai berikut:
I. | KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | PROSEDUR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | KETENTUAN PENUTUP Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.