Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 125/PJ/2010
26 November 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 125/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK
DAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) PAYMENT ONLINE SYSTEM (POS)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 125/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK
DAN TEMPAT PEMBAYARAN (TP) PAYMENT ONLINE SYSTEM (POS)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta dalam rangka mewujudkan standardisasi proses penunjukan Tempat Pembayaran (TP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek pajak Pedesaan dan Perkotaan khususnya TP Elektronik PBB dan TP payment online system (POS) PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Penunjukan TP Elektronik PBB menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Penunjukan TP POS PBB menjadi wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran PBB melalui TP Elektronik dan TP POS PBB mengacu pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor : KEP-973-012 tanggal 10 Maret 2003 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Berkenaan
dengan penunjukan TP Elektronik PBB pada angka romawi I di atas, dengan
ini diatur hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Berkenaan
dengan penunjukan TP POS PBB, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk KPP-KPP yang akan melakukan penunjukan kembali TP POS PBB agar melakukan penunjukan TP POS PBB sesuai dengan Surat Edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO